Jumat, (30/1) – Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan Sertifikat Registrasi Insinyur (STRI), serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur. Kegiatan yang berlangsung di RR I Kantor Dinas SDABMBK Kota Medan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Dinas SDABMBK Kota Medan, Willy Irawan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas SDABMBK, Gibson Panjaitan selaku yang memimpin rapat, Sekretaris Dinas, Kabid Konstruksi, perwakilan Persatuan Insinyur Indonesia (PII), serta jajaran pejabat teknis Dinas SDABMBK.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan pentingnya kepemilikan Sertifikat Registrasi Insinyur (STRI) bagi insinyur yang terlibat dalam praktik keinsinyuran, khususnya pada pekerjaan konstruksi dan perencanaan teknis. Tanpa sertifikasi tersebut, pelaksanaan tugas keinsinyuran berpotensi menimbulkan permasalahan hukum, baik secara administratif maupun pidana.
Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai urgensi mengikuti Program Profesi Insinyur sebagai upaya peningkatan kompetensi, profesionalitas, serta perlindungan hukum bagi praktisi teknik. Program ini bertujuan memastikan setiap pekerjaan keinsinyuran dilaksanakan oleh tenaga yang kompeten dan tersertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program Profesi Insinyur dapat ditempuh melalui jalur reguler maupun Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Melalui sosialisasi ini, Dinas SDABMBK Kota Medan berharap ASN dan tenaga teknis semakin memahami regulasi keinsinyuran dan terdorong untuk mengikuti Program Profesi Insinyur.
#MedanUntukSemua #PemkoMedan #DinasSDABMBKKotaMedan